Kupas Kriminal//Malut
Usai korban membuat aduan resmi ke Polres Halmahera Selatan atas kasus tindak pidana penyerobotan lahan oleh PT Harita Grup berlokasi pertambangan di Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara (Malut).
Diketahui aduan tersebut telah dilakukan pemberhentian penyelidikan perkara (SP3) oleh polres Halmahera Selatan, dengan surat nomor: SPPP/02/II/2024/reskrim, tertanggal 22 Februari 2024.
Anehnya kata istri dari Arif La Awa yakni Ny Dewi La Awa, mengatakan pihak PT Harita Grup kembali melaporkan suaminya ke polres Halsel.
Setelah aduan kami terkait penyerobotan lahan di SP3 polres Halsel, pihak PT Harita mengundang kami untuk mediasi.
Mediasi pada tanggal 25 juni 2024 itu, PT Harita akui melakukan penyerobotan lahan sehingga bersedia membayar lahan kami yang telah di gusur namun tidak sesuai dengan harga pembayarannya jadi kami tolak.
Setelah ditolok kami di proses hukum oleh polres Halsel atas laporan dari PT Harita terkait tindak pidana menghalangi pekerjaan pertambangan. Akhirnya kami di panggil oleh penyidik polres Halsel, sesuai surat permintaan keterangan yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Halsel dengan surat nomor:B/273/ Vl/2024/reskrim. Ungkap Ny Dewi, kamis (27/06/24).
Ny Dewi menambahkan mediasi penyelesaian kasus tersebut dihadiri oleh Kapolsek Laiwui Kec. Obi Halsel, dan sejumlah petinggi PT Harita Bapak Hasto (Ho), Dimas (Ho), dan beberapa orang lainnya sebagai saksi, serta pihak keluarga korban turut hadir pak Irwan, Nurdin Mustari, suami saya Arif La Awa, dan saya sendiri seperti terlihat dalam foto.
Terkait hal ini, Ny Dewi bersama keluarga besarnya dari pulau Obi Halsel meminta agar kasus tersebut tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan kerugian materil maupun imateril maka kami meminta Propam Mabespolri bersama-sama dengan Propam Polda Maluku Utara dibawah pengawasan Kompolnas RI agar secepatnya mengambil ahli kasus ini dan melakukan pemeriksaan terhadap penyidik polres halsel. Pintanya.
Sementara kapolsek Laiwui Kec. Obi Halsel Ferizal Adi.P., STrK, SIK di konfirmasi melalui sambungan telfon membenarkan bahawa adanya permintaan penawaran pembayaran ganti rugi lahan dari PT Harita Grup.
Iya benar ada penawaran ganti rugi lahan dari PT Harita Grup kepada pemilik lahan, namun tidak di sangupi ganti rugi yang di minta oleh pemilik lahan sehingga dalam mediasi belum ada titik temu. Terang kapolsek.
Terpisah, pihak PT Harita Grup belum ada tanggapan hingga berita ini di naikan masih dalam upaya konfirmasi.( Jurnalis/Andi )








