Kupas Krimanal //Lampung Tengah
Maraknya Galian C Ilegal di tepian sungai way seputih lebih tepatnya di lingkungan Kampung Rejasari Mataram Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah kegiatan yang sebenarnya menabrak aturan dan Hukum ,menurut keterangan para pekerja kepada awak media ini ,Tambang pasir ini ( galian C ,red ) sudah beroperasi bertahun tahun ,hal senada dikatakan ,pemilik Warung yang jualan Makanan dan Minuman di lokasi Galian C tersebut,
Masih keterangan dari pekerja ” Bahwa Galian C yang ada disini adalah milik beberapa orang. Ini milik Giono warga Kampung Qurnia Mataram , sebelah sana milik Pak Rojali , Warga Jabung Kabupaten Lampung Timur , dan yang itu punya Pak Jarwo ,warga Rejosari Mataram”
Dari keterangan pekerja , awak media ini menemui orang tersebut diatas. Giono tidak ada dilokasi. Rojali saat di konfirmasi mengiyakan bahwa Galian C ini adalah benar miliknya ,Rojali yang bekerja di Puskesmas Merapi. “Menjelaskan tidak ada Paguyupan tapi kelompok dan ada pengurusnya , ( pak Jarwo ) bukan ketua kelompok, Mandor lah kata Rojali .
Masih seputaran di lokasi galian C , sambil minta kerengan dari pekerja yang ada , mereka mengatakan” Ini pangkalan Pasir punya pak Jarwo , Ini orangnya kata penjaga warung , Lalu awak media meminta keterangan dari Jarwo , Iya ini lahan saya ,Saya dulu beli lahan setengah hektar seharga Rp 200.000.000( dua ratus juta rupiah ) dan ini semua hanya milik Masyarakat dan udah bersertipakat Kata Jarwo , terkait galian C ,sepanjang Way Seputih dari Padang ratu, Komering sampai Lintas timur gak ada yang punya Ijin Imbuh Jarwo ,
Karena disini saya yang dituakan jadi Saya yang meghadapi semua dari , Polri , CPM , LSM ,Wartawan.
Wow ..dari keterangan Jarwo , “Patut diduga tidak tersentuh ya Hukum pada Galian C Ilegal yang marak dan berakibat ,Rusaknya tepian sungai ”
Diharapkan kepada pihak terkait untuk segera dapat menindak oknum oknum yang terlibat dalam Bisnis Galian C Ilegal tersebut sesuai Hukum dan aturan yang berlaku.( Kairul Anam )








