Polisi Di kasih Uang 10. ribu aja Diam Ungkap Toko Penjual Obat Obatan Terlarang Jenis. Exsimer, Tramadol dan sejenisnya
Kupas Kriminal DKI jakarta.
Maraknya Peredaran Obat Obatan Terlarang, berbagai Jenis Tramadol. Exsimer dll bebas menjual di salah satu toko yang terpantau awak media media (8/6/24)
Awak Media Mencoba Menelusuri di beberapa daerah Kota dan Kabupaten DKI Jakarta, terhenti di sebuah toko penjual obat keras yang sudah menjamur di wilayah DKI jakarta.tepat nya yang berada di wilayah muara cipinang.ada salah satu toko memberikan keterangan di saat di tanya.(wawancara) siapa pemilik toko ini Mengungkapkan “bos Menjual Obat Obatan terlarang bagaimana kalau ada dari kepolisian gk takut Ungkap Jurnalis
“klau ada oknum patroli pakai motor datang saya kasi 10 ribu, kalau pakai mabil 15 ribu, kalau media 10 ribu, saya di tugas oleh bos saya pak.suruh kasi segitu”saya cuma pekerja”tutur Penjual Toko Menegaskan kepada awak Media
Awak Media Menduga sepertinya ada dugaan bos pemilik toko tersebut sudah ada main Mata dengan pejabat Kepolisian setempat
Dari Keterangan yang di dokumentasikan oleh awak media Menyimpulkan Peredaran Obat Obatan terlarang yang jelas melanggar undang undang serasa bebas Beroprasi dengan setor Puluhan ribu kepada setiap anggota patroli dah aman bagi penjual
Awak media akan Mencoba Klarifikasi Kepada Polsek dan Polres tentang Pernyataan warung ( Toko) penjual Obat Obatan terlarang tersebut terkait mel kepada Oknum Polisi
Kami berharap Kepada Pihak Kepolisian Polresta metro Jakarta Timur Melakukan Penindakan terkait Bebasnya Peredaran Obat Obatan terlarang yang berada di wilayah Jakarta Timur dan sekitar nya..
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II di pidana dengan penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.600 juta dan paling banyak Rp. 5 Milyar,
Dari hasil penelusuran Awak media Di duga Peredaran obat obatan di wilayah Polresta Metro Jakarta Timur tidak pernah ada tindakan atau penanganan khusus karna para Penjual terang terangan membuka Toko. ( Lutfi ) bersambung©








