Kupas Kriminal // Pasuruan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Wilayah Desa Karangjati Kecamatan Pandaan, Kotamadya Pasuruan diduga kuat melanggar aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Sebab, dalam prosesnya hanya dijadikan lahan untuk mencari keuntungan pribadi oleh panitia yang disebut pokmas atau oknum-oknum yang terlibat dalam penanganan program sertifikat murah dari Pemerintahan Presiden Jokowi.(22/03/2024)
Kepada awak media, Kuyatip selaku Kepala Desa Karangjati menjelaskan “ Jika dalam kegiatan program PTSL di Desa Karangjati tersebut mendapat kuota kurang lebih 1000 bidang, Kuyatip juga menyebut jika biaya untuk pendaftaran PTSL per bidang sebesar 600 ribu.
“Untuk program PTSL Desa Karangjati mendapat kuota kurang lebih 1000 bidang, dan untuk biaya pendaftarannya 600 ribu per bidang,” jelas Kuyatip.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media kemudian melakukan investigasi ke warga masyarakat sekitar dan telah dibenarkan bahwa penarikan biaya pengurusan sertifikat tanah sebesar 600 ribu untuk tiap bidang yang didaftarkan.
Sementara Saiful selaku Ketua Panitia (Pokmas) ketika didatangi awak media dirumahnya untuk dikonfirmasi sedang tidak ada ditempat, selanjutnya awak media menghubungi yang bersangkutan melalui chatting WhatsApp, Syaiful beralasan sedang keluar ada perlu dan menyuruh awak media untuk kembali sore hari, namun saat awak media datang pada sore hari sesuai perintah Ketua Panitia PTSL Desa Karangjati Syaiful yang bersangkutan juga tidak ada ditempat dan bisa dianggap ingkar janji dengan alasan pergi.
Sungguh sangat disayangkan, seorang tokoh masyarakat yang notabene sebagai ketua panitia ingkar janji kepada awak media selaku kontrol sosial yang hanya ingin menanyakan terkait berapa biaya yang di bebankan kepada masyarakat Desa Karangjati dalam kepengurusan sertifikat melalui program PTSL (pendaftaran tanah sistematif lengkap) di tersebut,
Alih – alih untuk melegalkan pungli dengan dalih kesepakatan, lantaran biaya PTSL di desa tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Bupati Pasuruan (Perbup) nomor 53 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diatur pembiayaannya sebesar Rp.150 ribu.
Selain Perbup dalam pelaksanaan Program PTSL yang dicanangkan oleh pemerintah pusat ini juga sudah di atur oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri.
Yaitu Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan. A. Djalil bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, No.590-3167.A./2017 dan No. 34 Tahun 2017, tertanggal 22 Mei 2017, telah menetapkan biaya penerbitan sertifikat tanah PTSL kategori V, Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000.
Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tersebut untuk menetapkan pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa, sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu angka 3 berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi, pembiayaan penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok, maupun untuk transport petugas kelurahan/desa dari kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.( Ali )








