Di duga Kapolres Indramayu sakit Mata Mafia Penimbun Solar bebas Beroprasi tidak ada tindakan hukum. Ada apa dengan Polres Indramayu
KUPAS KRIMINAL, Indramayu – Jawa Barat ] ] Semakin berkepanjangan, permasalahan penimbunan BBM jenis solar Bersubsidi benar-benar tak tersentuh aparat hukum, serasa pembiaran dan di pelihara oleh Polisi, Pasal nya sudah berkali kali di beritakan dan di infokan kepada Kanit Tipiter Polres Indramayu tak kunjung ada penindakan serasa tidak ada apa apa,

Mafia Penimbun Solar Bersubsidi Terbesar Di Indramayu sekarang ada 2 Oknum Yaitu Jefri dan soda merupakan pengusaha ilegal yang menjalankan bisnis gelapnya, memperjual-belikan BBM jenis solar Bersubsidi dengan Operandi Mengisi dari SPBU menggunakan Jerigen ukuran 25 Liter dan di timbun di rumah nya di wilayah kabupaten indramayu – Jawa Barat.

Sempat diberitakan di beberapa media online selama lebih dari satu bulan, namun proses hukum belum pernah dilakukan polres indramayu.
Mirisnya, kuat dugaan dua pengusaha ilegal dipelihara oleh orang kuat dan berseragam di wilayah kabupaten indramayu sehingga belum adanya tindakan apapun dari kepolisian indramayu ( polres ) padahal sudah jelas di infokan ke Kanit tipiter polres indramayu sudah, kepada Kapolres sudah ,
Kapolres hanya mengungkapkan, Akan kami Proses sesuai dengan Prosedur” ungkap Kapolres tapi hanya isap jempol belaka tidak ada keberanian untuk memproses nya,
Seperti pantauan Tim awak media sampai saat ini proses hukum belum dilakukan oleh kepolisian, bahkan video yang sempat dikirimkan oleh Jurnalis Media humas Polri kepada salah satu Reskrim tipiter polres indramayu pada (17/12/2023) yang membuktikan adanya kegiatan atau tempat penyimpanan BBM jenis solar Bersubsidi yang terbukti berada dikediaman jefri dan Soda seolah menjadi angin lalu atau sakit mata
Bahkan awak Media sudah melakukan pengaduan kepada kapolres terkait adanya penimbunan BBM jenis Solar yang beroprasi di wilayah hukum polres indramayu, melalui pesan watshapp, Kapolres indramayu AKBP Dr. M.Fahri Siregar.,S.H,S.I K.M.H menjawab, “Akan Menindak Tegas dan memproses sesuai dengan prosedur yang melanggar hukum”
Namun sampai saat ini Tidak adanya tindakan tegas.
“Padahal sudah jelas tertuang dalam pasal 18 ayat (2) dan (3) peraturan presiden nomor 191 tahun 2014, tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, apakah semua peraturan hanya isapan jempol ? Atau hukum hanya tajam kebawah dan tumpul ke atas.
Atau Kinerja Polri sekarang sudah berbeda melindungi Mafia mafia yang melakukan tindak pidana ,
Atau sudah ada setoran besar yang masuk ( Tim satgasus)








