Demi Pelakor..! Suami Tega Menelantarkan Istri Dan Anaknya Yang Masih Bayi.

Demi Pelakor..! Suami Tega Menelantarkan Istri Dan Anaknya Yang Masih Bayi.

kupas Kriminal – Sumenep  Sungguh ironis nasib Agustin warga Desa Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Banting tulang mencari rezqi demi sang buah hati.

Bacaan Lainnya

Kadarisman adalah suami sah Agustin tega tegannya meninggalkan istrinya semenjak mulai kehamilan hingga melahirkan anaknya demi WIL ( Wanita idaman lain) .

Kejadian tersebut bermula ketika sang suami alias Kadarisman sering chat WA dan telpon telponan dengan seorang wanita bernama Sitti Aisyah yang diduga pelakor . Awalnya sang Istri tidak mengira jika suaminya tergoda oleh Istrinya orang, seiring berjalannya waktu lama lama Kadarisman sikapnya berubah drastis, yaitu meninggalkan istrinya yang sedang hamil tanpa dibiayai alias tak dinafkahi.

Hingga anaknya lahir sang suami tetap tak menafkahinya , sekarang anak tersebut sudah ber umur 6 bulan dan hidup berdua dengan ibunya yaitu Agustin.

Demi memperjuangkan hidupnya Agustin rela bekerja banting tulang demi sang bua hati tercintanya, sementara Kadarisman sebagai seoarang suami tak mau tahu dan taknperduli terhadap istri dan anaknya.

Perlu diketahui Ediyanto ( Suami dari Asiyah yang pada saat ini sedang dalam proses perceraian) menuturkan ” Saya akan menuntut Kadarisman karena ulahnya mengganggu istrinya mengakibatkan saya dan Aisyah istri saya bercerai ” Ungkapnya. 10/01/2024.

Sementara Agustin selaku istri sah dari Kadarisman akan melaporkan persolan ini kepihak yang berwajib, karena saya telah ditelantarkan oleh suami saya akibat ulah Pelakor ( perebut laki orang) ” Jelasnya.

” Insya Allah dalam waktu dekat saya akan melaporkan kasus yang menimpa saya ke pihak kepolisian ” Lanjut Agustin.

Menurut pakar hukum sekaligus lawyer Moh. Agus Lukman,SH. menanggapi hal tersebut mengatakan ” Sesuai Pasal 49 UU No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( UUPKDRT) jadi dalam undang undang tersebut jika seorang suami telah sengaja melakukan penelantaran , maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp. 15 juta sebagaimana diatur dalam pasal 49 UU Penghapusan KDRT. ” Terang Agus panggilan akrabnya.

Lanjutnya ” Jika nantinya kasus penelantaran terhadap istri dan anak bisa dipastikan itu sudah pidana, jadi si suami siap – siap aja di proses secara Hukum ” Jelasnya. ( AJ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan