PINRANG // Kupas Kriminal-Dugaan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang pengadaan barang dan jasa, Anggaran Paskibraka 2023 yang ada pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pinrang masih terus bergulir.
Perkembangan kasus tersebut diduga kuat terindikasi ada kerugian negara telah diproses oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pinrang.
Ditemui diruang Kerjanya, Kasat Reskrim IPTU Akhmad Rizal,S.E.,M.M.,CPCLE, menjelaskan, terkait dugaan indikasi korupsi anggaran pengadaan barang dan jasa Paskibraka, kami telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan termasuk Kepala badan (Kaban) Kesbangpol, ucapnya Rabu (18/10/2023).
“Sebelumnya kami telah memanggil Kasubag Perencanaan untuk mengklarifikasi terkait Anggaran Paskibraka 2023 yang disinyalir ada dugaan kerugian negara,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, ” Penyidik kami juga telah mengambil keterangan dari Kaban Kesbangpol dan Kabid Ideologi Pancasila,”
Mengakhiri komentarnya, IPTU Akhmad Rizal mengatakan, “dalam waktu dekat kami akan memanggil kembali dari Kasubbag Perencanaan Kesbangpol Kabupaten Pinrang, untuk dimintai keterangan,”.
” Agenda selanjutnya yakni mengambil keterangan dari Kasubbag Perencanaan Kesbangpol Kabupaten Pinrang,” pungkas Kasat Reskrim.
Untuk diketahui kasus ini telah bergulir sejak Agustus lalu di Satreskrim Polres Pinrang karena diduga kuat ada penyalahgunaan wewenang terhadap pengadaan barang dan jasa Paskibraka 2023 yang ada pada Kesbangpol Kabupaten Pinrang, sehingga menyebabkan kerugian negara.
(Uky/Cdr)








