Hasil Klarifikasi Partai Perindo Terhadap KPUD Kabupaten Melawi Tentang Penggantian Antar Waktu

MELAWI // Kupas Kriminal-Pada Hari Jum’at tanggal 13 Oktober 2023 Pengurus Partai Perindo Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Deddy.SH.MH dah Kuasa hukum Partai Perindo mendatangi KPUD dan Kantor DPRD Kabupaten Melawi terkait penetapan Panggantian Antar Waktu (PAW).Jum’at(13/10/2023).

Kuasa Hukum Partai Perndo Rini Safarianingsih, SH.MH dan Roni M.Panjaitan, SH,menyampaikan kepada Awak media,kami dari Kuasa Hukum Partai Perindo telah mendatangi Kantor KPUD Kabupaten Melawi dan Kantor DPRD Kabupaten Melawi untuk minta klarifikasi Atas Nomor Surat 431/PY.03.1-SD/6110/2/2023. Perihalnya penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Melawi pada tanggal 18 September 2023 berdasarkan surat inilah DPD Partai Perindo Kabupaten Melawi merasa di rugikan atas penetapan Penggantian Antar Waktu Oleh KPUD Melawi, katanya.

Bacaan Lainnya

Setelah mendapatkan informasi dari KPUD Kabupaten Melawi dengan alasan terbitnya surat penetapan karena Disipol Nama yang bersangkutan sdr (AR) masih aktif sementara DPP Partai Perindo Pusat telah memberikan SK pencabutan keanggotaan Atas nama sdr (AR), artinya disini ada miskomunikasi juga, bahwa surat DPP PERINDO Yang seharusnya oleh DPD Partai Perindo di mintakan permohonan kepada DPRD Kabupaten Melawi tentang pencabutan keanggotaan seseorang yang ditetapkan oleh KPUD Kabupaten Melawi surat tersebut, ternyata dari DPD Partai Perindo Melawi sudah menjawab suratnya cuman ke DPRD hanya tembusan saja
Sehingga DPRD tidak bisa secara aktif menetapkan SK DPP PERINDO yang menetapkan Ketua DPD Partai Perindo Supriadi,SH Sebagai Penggantian Antar Waktu dari Saudara Marwan, ucapnya.

Artinya disini sudah Clear permasalahannya tinggal kelanjutannya DPD Partai Perindo Kabupaten Melawi memberi surat jawaban yang pernah di kirimkan DPRD kabupaten Melawi pada tanggal 10 Agustus 2023 dengan Nomor 171.1/74 DPRD Tahun 2023 atas penetapan SK DPP Partai Perindo pusat, tinggal kita tunggu saja bagaimana kelanjutannya sesuai dengan hari kerja menimal 5 hari.

Kita do’akan semoga proses penetapan dan pelantikan sdr Supriadi,SH segera dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Melawi Penggantian Antar Waktunya (PAW), secepatnya di laksanakan, tutupnya.  (JN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan