LEBAK // Kupas Kriminal-Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Secara Bergilir, di kabupaten lebak selatan kecamatan panggarangan, mengundang Reaksi dari Aktifis Lebak.
Dikatakan Raksa A Sagara Ketua Yayasan Naga Harapan Banten, menurut sudut pandangnya masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa pelecehan seksual itu bukan tindak pidana umum. Dan banyak kasus-kasus pelecehan seksual dan kasus pemerkosaan yang kasusnya diselesaikan melalui Restoratif justice. Padahal, nyatanya setelah dibentuknya undang-undang TPKS kalau korbannya anak dibawah umur atau kaum disabilitas kasusnya tidak boleh di Restoratif justice. Karena itu, ia menegaskan, prinsip Restoratif justice tidak bisa diterapkan jika bersifat delik pidana umum, tuturnya.
“Yang namanya pelecehan seksual apabila korbannya dibawah umur atau korbannya kaum disabilitas bukanlah delik aduan, tapi delik umum artinya kasus tersebut tidak bisa di Restoratif justice,” ujarnya kepada media, Selasa (10/10/2023).
Kasus pemerkosaan yang dilaporkan di Kepolisian Sektor Bayah, diduga dilakukan Oleh Empat Pelaku terhadap Anak di bawah umur mendapatkan Sorotan dari Aktifis Lebak. Anak gadis panggil saja Bunga berusia 13 tahun, diduga dipaksa melayani nafsu bejad pemuda yang tidak lain kerabatnya di rumah terduga pelaku di Kampung Cierang Desa Situregen Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Provinsi Banten pada Sabtu malam (30/9), setelah tidak jadi menonton acara Band.
Kami selaku warga lebak miris mendengar kasus ini, dan meminta kepada aparat kepolisian untuk melanjutkan proses hukum kasus pemerkosaan anak dibawah umur secara bergilir dan dilakukan oleh empat orang pelaku ini. Terlebih kami curiga terhadap para pelaku ini brutal dan tidak bermoral ini dipengaruhi efek miras atau narkotika.
Kami mendesak Kepolisian melakukan pemeriksaan intensif dan melakukan test urine terhadap pelaku untuk mencari bukti indikasi pelaku dibawah pengaruh narkotika dan sejenisnya. Tidak masalah perdamaian itu kan manusiawi tetapi tidak menghilangkan delik pidananya. Karena kasus Pemerkosaan korbwn anak di bawah umur itu bukan delik aduan akan tetapi delil umum (Biasa), maka kasus ini bisa dilanjutkan walau korban yang bersangkutan telah memaafkan perbuatan pelaku.
Tambahnya, ada resiko yang harus dipikirkan adalah seandainya perempuan dibawah umur ini sebagai korban bisa saja mengalami kehamilan nanti bagaimana pertanggungjawaban para pelaku ini.
Jika kasus ini terhenti hanya karena Perdamaian, jelas ini akan menjadi catatan buruk penegakan supremasi hukum terhadap perlindungan perempuan dan anak. Kami mendesak Kapolres Lebak dan Komisi Nasional Perlindungan Perempuan dan anak turun melakukan pendampingan kasus ini.
Kami secara sukarela siap mendampingi, mengawal dan menyiapkan tim kuasa hukum terhadap pihak korban untuk mendapatkan keadilan.
Tambahnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) membawa perspektif baru dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual.
Selain penegakan hukum, UU TPKS juga mengatur hak perlindungan hingga pemulihan korban yang meliputi hak atas penanganan terhadap kasusnya. Raksa berharap, pihak kepolisian memiliki peran dalam mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan pada setiap kasus kekerasan seksual tutupnya. (Duleh)








